Menpan RB Bocorkan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, Berikut 8 Instansi Pemerintah yang Akan Buka Formasi

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 Januari 2024 | 16:07 WIB
Jadwal pendaftaran CPNS 2024 diungkap Menpan RB, siap-siap 8 instansi pemerintah ini akan buka formasi sekolah kedinasan (menpan.go.id)
Jadwal pendaftaran CPNS 2024 diungkap Menpan RB, siap-siap 8 instansi pemerintah ini akan buka formasi sekolah kedinasan (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah melakukan rapat koordinasi tentang percepatan pelaksaan seleksi CPNS 2024.

Jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2024 telah diungkap oleh Menpan RB beserta pelaksaan tes seleksinya.

Tak hanya itu, Menpan RB juga memaparkan bahwa ada sebanyak 8 instansi pemerintah yang akan membuka formasi pada seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah! Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka, Begini Cara Cek Formasi di Laman SSCASN

Bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024, simak ulasan berikut ini khususnya bagi kamu lulusan SMA.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan membuka sebanyak 2,3 juta formasi pada seleksi CPNS 2024.

Terdapat 690.822 formasi CPNS dan 1.605.694 formasi PPPK baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Dilarang Rekrut Orang Dalam Jadi Honorer, UU Nomor 20 Tahun 2023 Ancam Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia

Adapun sisanya sebanyak 6.027 formasi untuk sekolah kedinasan dari berbagai instansi pemerintah.

Menpan RB mengatakan bahwa pelaksanaan tes seleksi CPNS PPPK 2024 pada tahap pertama akan dilakukan pada bulan Mei 2024.

Dengan begitu, kemungkinan pendaftaran seleksi CPNS PPPK 2024 akan dilakukan mulai bulan Maret atau April mendatang.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Aturan Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS 2024, Alhamdulillah Umur 40 Tahun Masih Bisa Daftar

Sementara, pendaftaran seleksi CPNS 2024 formasi sekolah kedinasan rencananya akan dibuka pada bulan Maret.

Sedangkan, pelaksanaan tes SKD sekolah kedinasan akan dilaksanakan pada bulan April hingga Mei 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X