Dengan jumlah soal tes SKD sebanyak 110 (seratus sepuluh) soal, yang terbagi menjadi 30 soal TWK, 35 soal TIU dan 45 soal TKP.
Setelah lolos nilai ambang batas yang telah di tetapkan, nantinya akan di lakukan pemeringkatan untuk melanjutkan ke tes selanjutnya, yaitu Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tentunya, informasi yang telah diberikan oleh Menteri PANRB diharapkan menjadi acuan dalam pengerjaan tes nantinya.
Demikian informasi mengenai nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun 2023, semoga teman-teman sekalian dapat lolos sesuai dengan instansi yang diinginkan.***