Kota Banjarmasin Butuhkan PPPK Tenaga Teknis, Lulusan SMA dan SMK dengan Jurusan Ini Merapat!

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 September 2023 | 19:54 WIB
Lulusan SMA dan SMK dengan jurusan tertentu bisa mengikuti pendaftaran PPPK tenaga teknis di Kota Banjarmasin.  (perhubungan.jogjakota.go.id)
Lulusan SMA dan SMK dengan jurusan tertentu bisa mengikuti pendaftaran PPPK tenaga teknis di Kota Banjarmasin. (perhubungan.jogjakota.go.id)

KLIK PENDIDIKANKota Banjarmasin membutuhkan beberapa formasi PPPK tenaga teknis untuk lulusan SMA dan SMK.

Lulusan SMA dan SMK bisa mengikuti pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis di kota Banjarmasin.

PPPK tenaga teknis yang dibutuhkan di Kota Banjarmasin beberapa formasinya untuk lulusan SMA dan SMK dengan jurusan tertentu. 

Baca Juga: Jonatan Christie Gagal ke Babak Final di Ajang Kejuaraan Bulu Tangkis Victor China Open 2023

Dilansir Klik Pendidikan dari Keputusan Menteri PANRB nomor 546 tahun 2023 tentang kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota, 46 formasi PPPK tenaga teknis dibutuhkan di Kota Banjarmasin, dua diantaranya untuk lulusan SMA juga SMK.

Namun tidak semua jurusan bisa mengikuti pendaftaran PPPK tenaga teknis ini.

Tenaga teknis yang dibutuhkan di Kota Banjarmasin ini untuk menempati jabatan sebagai penguji kendaraan bermotor.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Tiga Pimpinan Partai Politik Teratas Nomor Urut Pemilu, No 2 Capai Dua Triliun Rupiah

Nantinya PPPK tenaga teknis tersebut akan ditempatkan di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Untuk menempati jabatan tersebut, lulusan SMA dan SMK yang dibutuhkan adalah dengan jurusan SMA IPA, SMK Mesin dan SMK Otomotif.

Dari rancangan UU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kini PPPK mendapatkan beberapa hak sebagai ASN.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Putri Indahsari Tanjung Staf Khusus Presiden, Ternyata Anak Konglomerat Chairul Tanjung

Hak yang diterima oleh PPPK adalah sebagai berikut :

1. Gaji, tunjangan dan fasilitas

2. Cuti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X