Sedangkan pakaian adat sama halnya seperti pakaian khas sekolah yang memperhatikan keyakinan agama yang diyakini oleh setiap siswa.
Baca Juga: Kementerian BUMN dan Eagle Hills UEA: Investasi 3 Miliar Dolar AS untuk Pariwisata Indonesia
Adapun model seragam nasional untuk jenjang SMP diatur oleh Nadiem Makarim pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, yakni:
“Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua,” bunyi Pasal 5 ayat (1).
Itulah jenis model seragam nasional jenjang SMP untuk tahun ajaran 2024/2025, semoga bermanfaat.***