KLIK PENDIDIKAN – Nadiem Makarim menetapkan aturan penggunaan seragam nasional jenjang SMP untuk tahun ajaran 2024-2025.
Seluruh siswa SMP diharuskan menggunakan seragam nasional sebagaimana yang ditetapkan.
Adapun seragam nasional diatur secara resmi melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Baca Juga: Pensiunan PNS Sering Gagal Otentikasi? Tenang, Ternyata Ini Biang Penyebabnya dan Solusi dari Taspen
Siswa SMP perlu mengetahui bahwa jenis serama sekolah ada beberapa jenis, yakni:
1. Seragam nasional
Seragam nasional digunakan oleh seluruh siswa pada hari Senin dan Kamis, serta pada pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam pramuka
Seragam pramuka digunakan peserta didik/siswa pada hari yang ditetapkan oleh sekolah.
Untuk model pakaian seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Seragam khas sekolah
Model dan pakaian seragam khas sekolah disesuaikan dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.
4. Pakaian adat