KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim telah meresmikan model dan warna pakaian seragam nasional bagi Peserta Didik SD, SMP, dan SMA.
Tidak ada pilihan lain! Begini ketentuan model dan warna pakaian seragam nasional yang wajib ditaati oleh Peserta Didik SD, SMP, dan SMA.
Lantas, bagaimanakah model dan warna pakaian seragam nasional bagi Peserta Didik SD, SMP, dan SMA yang telah ditetapkan oleh oleh Nadiem Makarim? Simak artikel ini sampai selesai ya.
Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek RI telah mengesahkan sebuah peraturan mengenai pakaian seragam sekolah bagi Peserta Didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan tersebut tertuang di dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.
Sesuai dengan Permendikbudristek tersebut, pakaian seragam sekolah Peserta Didik SD, SMP, dan SMA terdiri atas:
- pakaian seragam nasional;
- pakaian seragam pramuka;
- pakaian seragam khas sekolah; dan
- pakaian adat.
Baca Juga: BUKAN HANYA BERUPA GAJI DAN TUNJANGAN, PPPK JUGA DITETAPKAN JOKOWI BERHAK DAPATKAN HAK INI!
Dalam kesempatan ini hanya akan diulas mengenai pakaian seragam nasional.
Nadiem Makarim telah meresmikan ketentuan modal dan warna pakaian seragam nasional bagi Peserta Didik SD, SMP, dan SMA.
Ketentuan tersebut wajib ditaati oleh seluruh Peserta Didik SD, SMP, dan SMA.