KLIK PENDIDIKAN – Menteri PANRB telah diberikan mandat langsung oleh Presiden Jokowi tentang permasalahan honorer.
Permasalahan honorer ini merupakan hal yang telah menumpuk selama bertahun-tahun lamanya.
Sehingga diperlukan adanya penyelesaian terkait dengan masalah penumpukan terhadap tenaga honorer ini.
Akan tetapi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menegaskan bahwa ia menghindari PHK massal.
Maka dengan menghindari PHK massal ini, para pegawai tersebut akan tetap memiliki pekerjaan sebagai mata pencahariannya.
Selain itu juga Kementerian PANRB telah mendiskusikan dengan para pemangku kepentingan seperti DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non ASN dan juga akademisi.
Dengan adanya pertimbangan tersebut terbentuklah 4 prinsip dalam penganganan tenaga honorer ini.
Berikut ini adalah 4 prinsip yang diemban dalam mengatasi masalah terhadap tenaga honorer tersebut.
1. Menghindari PHK massal
2. Tidak menambah beban fiskal bagi pemerintah
3. Menghindari penurunan pendapatan bagi honorer
4. Menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku