news

ASN Selesai Libur Lebaran Akan Langsung Menerapkan Aturan Baru Tentang Jam Kerja, Ternyata Berubah Pada Pukul…

Sabtu, 22 April 2023 | 14:30 WIB
ASN akan menerapkan jam kerja baru setelah libur lebaran (korpri.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN – ASN jangan kaget, sehabis libur lebaran akan langsung menerapkan aturan tentang jam kerja yang baru.

Aturan tentang jam kerja ini akan diberlakukan mulai tanggal 26 April 2023 atau saat ASN masuk kerja pertama setelah lebaran.

Sehingga untuk ASN yang sedang berlibur lebaran sebaiknya bersiap masuk kerja dengan jam kerja yang baru ini.

Bukan hanya jam kerja, tapi hari kerja ini juga telah diberlakukan untuk ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Keputusan Presiden Telah Keluar, Hari dan Jam Kerja Bagi ASN Berubah Bagi Instansi Pusat dan Daerah, Menjadi…

Hal ini tertulis pada Peraturan Presiden no 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Untuk ASN akan diberlakukan sebanyak 5 hari kerja dalam satu minggu yaitu dari Senin hingga Jumat.

Dengan jam mulai pukul 07.30 dan memiliki jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.

Sehingga untuk kelebihan jam saat kerja ini akan dihitung sebagai kinerja pegawai dan diatur pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Males Buat Ketupat? Begini Cara Membuat Nasi Uduk Sambal Kemiri Temani Saat Hari Raya Idul Fitri

Tapi jam kerja tersebut tidak dihitung dengan jam istirahat yang digunakan oleh ASN saat bertugas.

Jam kerja yang diberikan sebanyak 60 menit dan 90 menit bagi pegawai yang berada di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Rinciannya adalah 60 menit untuk hari Senin hingga Jumat dan 90 menit untuk hari Jumat dan berlaku untuk minggu selanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini