news

Cek Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Siap Dicairkan  

Minggu, 23 April 2023 | 05:00 WIB
Yang paling dinantikan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2023. (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN – Menjelang hari raya idul fitri 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan tentunya  sangat menantikan pencairan gaji ke-13. 

Telah ditetaokan oleh Kemenkeu bahwa anggarkan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023 dalam RAPBN sebanyak Rp156,4 triliun.

Setelah itu gaji ke-13 dan THR akan dicairkan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

 Baca Juga: Viral Jenazah Pocong Jatuh dari Ambulance di Ruas Tol Desa Pohsangit, Jadi Inget Sinetron Rahasia Ilahi

Perlu diketahui, gaji ke-13 ialah salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.

Telah diketahui, gaji ke-13 dicairkan selama satu tahun sekali dengan nominal yang besar, Lalu berapakah besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

 Baca Juga: Selamat Lebih Dari 15 Ribu Guru Sudah Cair TPG Triwulan 1, Gubernur Jelaskan Rincian Penerimanya Berikut ini

Telah ditetapkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Besaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Nominal gaji ke-13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut masih mengacu pada regulasi pada tahun sebelumnya.

Jadwal pencairan gaji 13 PNS 2023 diprediksi akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.

 Baca Juga: 20 Link Download Kartu Ucapan Idul Fitri Gratis, Bisa Edit Desain dengan Nama Sendiri Cocok untuk IG dan WA

Semoga bermanfaat.***

Tags

Terkini