KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer di Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang masih menanti keputusan akhir dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, yang telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini akan memutuskan apakah mereka akan diberhentikan atau diangkat jadi ASN PPPK.
Para tenaga honorer masih merasa cemas karena menunggu keputusan apakah mereka akan diangkat menjadi ASN PPPK ataukah di PHK pada akhir November nanti.
Baca Juga: HOKI BANGET! GAJI PPPK Golongan 17 Sangat Menggiurkan, Sebulan Gaji Hampir 7 Juta
Jika dihapus begitu saja dari instansi pemerintah, maka pelayanan di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan terhambat.
Untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, Menpan RB telah mendiskusikan solusi penyelesaian bersama pemangku kepentingan lain.
Menpan RB menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan Presiden Jokowi pun meminta agar penyelesaian tenaga honorer ini dapat menjadi jalan tengah antara honorer itu sendiri dan pemerintah.
Baca Juga: Sangat Minim, Ternyata Segini Gaji PPPK Golongan 1, Masih Yakin Menjadi PPPK?
Dalam diskusi tersebut diputuskanlah empat prinsip penyelesaian tenaga honorer, yaitu menghindari PHK massal, tidak menambah beban anggaran keuangan negara, menghindari penurunan pendapatan atau gaji bagi tenaga honorer, dan diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun begitu, Menpan RB belum membocorkan solusi apa yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Menpan RB menyampaikan bahwa saat ini formulasinya sedang dibahas bersama pemangku kepentingan sebelum ditetapkan secara resmi.
Baca Juga: 7 Poin Ini Wajib Dipahami Tenaga Honorer agar Bisa DIANGKAT JADI PNS, Jangan Lupa Catat!
Menpan RB optimis bahwa keputusan akan diambil pada akhir November nanti.
Dengan solusi yang diambil nantinya, diharapkan tidak akan terjadi PHK massal sehingga tidak terjadi lonjakan pengangguran.
Selain itu, tenaga honorer yang telah berkontribusi signifikan bagi pelayanan di instansi pemerintah diharapkan tidak mengalami penurunan pendapatan atau gaji.