KLIK PENDIDIKAN – Siapa sangka, ternyata pegawai non ASN juga mendapatkan gaji 13 loh di tahun 2023 ini.
Tapi jangan lupa pegawai non ASN ini akan mendapatkan gaji 13 dengan syarat tertentu ya.
Untuk pegawai non ASN yang akan mendapatkan gaji 13 yang bekerja pada instansi pemerintah, termasuk yang bertugas pada lembaga non struktural.
Baca Juga: THR 2023 Telah Cair, Sri Mulyani Berikan Bocoran Tanggal Resmi Pencairan Gaji 13 Bagi ASN
Selain itu juga bagi instansi yang pengelolaan keuangannya Badan Lembaga Umum atau BLU, lembaga penyiaran dan Perguruan Tinggi.
Untuk pegawai non ASN ini juga harus sudah melaksanakan tugasnya paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan yang diangkat oleh pejabat berwenang.
Sedangkan untuk besaran yang akan diterima oleh pegawai non ASN ini terdiri dari:
1. Gaji pokok
Baca Juga: Intip TUNJANGAN PPPK yang SANGAT MENJANJIKAN, Mulai dari Tunjangan Keluarga, Pangan, dan....
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50% tunjangan kinerja
Baca Juga: PNS Golongan III Harus Tahu Batas Usia Pensiun hingga Usia Berapa, Intip Dulu Biar Nggak Kaget…