8. Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusya, maka pembayaran Tuniangan Hari Raya Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi.
9. Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun.
Baca Juga: Penghapusan Tukin dalam Gaji ke-13 bagi Guru dan Dosen, Pemerintah Segera Menggantinya dengan Ini
Sedangkan, untuk pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan pns jadwalnya masih belum disampaikan oleh Taspen.
Namun jika merujuk pada informasi yang dikutip dari laman website setkab.go.id gaji ke-13 akan cair paling cepat bulan Juni 2023 ini.
Sekian, semoga bermanfaat.***