news

YEAH, THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Segera Cair. PT Taspen Sampaikan Jadwal Pencairan Dananya Berikut

Rabu, 19 April 2023 | 18:51 WIB
THR dan gaji ke-13 Pesiunan PNS pasti akan diberikan tahun 2023 ini melalui PT Taspen (Ilustrasi THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS/Pixabay @iqbalnuril)

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan instansi pemerintah memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: PT Reska Multi Usaha (KAI Service) Membuka Lowongan Kerja untuk Pekerjaan Harian Cleaning Service Stasiun KAI

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) sebagai lembaga yang diberikan mandat langsung oleh pemerintah untuk menyalurkan gaji ke-13 dan juga THR kepada Pensiunan PNS menyampaikan beberapa hal berikut:

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 4 April 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Besaran THR 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Catat! Ini 19 Nomor Telepon Darurat yang Wajib Diketahui saat Mudik Lebaran

b. Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi Penerima pensiun TMT Bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023.

3. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Baca Juga: Nunuk Suryani Beberkan Langkah Strategis Kemendikbudristek untuk Para Guru Honorer! Akan JADI PPPK TANPA TES?

4. Dalam hal penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar

5. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

6. Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Baca Juga: SAH! Jokowi Resmi Sahkan Gaji 13 PNS Tahun 2023 Cair Juni, Besarannya Bikin Jadi Sultan Mendadak

7. Dalam hal Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

Halaman:

Tags

Terkini