KLIK PENDIDIKAN – Pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.
Peraturan yand ditandatangi langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 kemarin menandakan bahwa Pensiunan PNS pasti akan menerima gaji ke-13 dan juga THR tahun 2023 ini.
Adapaun alasan pemerintah memberikan gaji ke-13 dan juga THR kepada Pensiunan PNS sebagai upaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Baca Juga: ASN dan PPPK 2023 Semakin Maju, Begini Pesan bagi Guru Indonesia...
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam PP No. 15 Tahun 2023 tersebut.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 dan juga THR tahun 2023 ini.
Berikut kategori yang akan menerima gaji ke-13 dan juga THR tahun 2023:
Baca Juga: Tegas! BKN Beri Sanksi untuk Peserta yang Mengundurkan Diri pada PPPK Tenaga Teknis TA 2022
1. PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Prajurit TNI dan anggota Polri
4. Pejabat negara
5. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
6. Pimpinan lembaga penyiaran publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2023 bagi 6 kategori tersebut diberikan berdasarkan sumber anggaran yang diterima, begini ketentuannya:
1. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
Baca Juga: Kemnaker Sudah Terima 1.394 Aduan Soal THR, MIRIS ! Daerah Ini Cetak Rekor Angka Tertinggi
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: