news

Usia Pensiun PPPK Telah Diresmikan, Ternyata Besaran Tunjangannya Gak Main-main Loh!

Selasa, 18 April 2023 | 15:20 WIB
Usia pensiun PPPK telah ditetapkan sekaligus tunjangan yang nominalnya cukup menggiurkan. (Pixabay/blickpixel)

KLIK PENDIDIKAN - Perdebatan Batas Usia Pensiun (BUP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya telah diresmikan.

BUP yang telah ditetapkan untuk PPPK tak jauh berbeda dari usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baik PPPK maupun PNS mendapatkan perpanjangan  BUP. Jika sebelumnya usia pensiun PPPK di umur 56 tahun, kini telah diperpanjang 2 tahun yaitu menjadi 58 tahun.

Baca Juga: Pensiunan PNS yang Tidak Dapat 2x THR Berhak Komplain ke Taspen, Pastikan Kamu dalam Kategori Ini Ya!

Selain meresmikan BUP, pemerintah juga meresmikan perihal tunjangan yang akan didapatkan oleh pensiun PPPK.

Dengan adanya tunjangan pensiun PPPK, pemerintah membuktikan adanya kesejahteraan para pegawai ASN sesuai kinerja mereka saat masih bekerja.

Maka pemberian tunjangan untuk pensiun PPPK akan disesuaikan dengan golongan pangkat, gaji, serta lama masa kerjanya.

Baca Juga: Dana Pensiunan Cair Sebentar Lagi Nih! Ini Dia Persyaratan yang Harus Segera Dilengkapi...

Sebagaimana tertulis dalam Perpres No 98 Tahun 2020, sebagai berikut:

  1. Golongan I dengan masa kerja 0-26 tahun: mulai Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
  2. Golongan II s/d IV dengan masa kerja 3-27 tahun: mulai Rp1.960.200 hingga Rp3.089.600
  3. Golongan V dengan masa kerja 0-33 tahun: mulai Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700
  4. Golongan VI s/d VIII dengan masa kerja 3-33 tahun: mulai Rp2.539.700 hingga Rp4.393.100
  5. Golongan IX s/d XVII dengan masa kerja 0-32 tahun: mulai Rp2.966.500 hingga Rp6.786.500

Baca Juga: Beruntungnya! TASPEN Cairkan 3 Kali THR Khusus Pensiunan PNS Jadi Royal di Hari Lebaran Bareng Keluarga Nih...

Namun perlu diketahui, pencairan tunjangan pensiun ini akan dikenakan iuran sebesar Rp200.000 seperti yang telah disebutkan Branch Manager Taspen Kota Bandung.

“Skemanya antara PNS dengan PPPK sama. Kalau PNS pembayaran iuran pensiun dipotong 8 persen dari gajinya. Dan untuk PPPK kita tetapkan jumlahnya sebanyak Rp200.000 per bulan,” sebut Branch Manager Taspen Kota Bandung tersebut.***

Tags

Terkini