news

Info Terbaru DPR Junimart: Peralihan TENAGA HONORER JADI PPPK Sebelum 28 November 2023 Asal Penuhi Catatan ini

Selasa, 18 April 2023 | 08:10 WIB
Junimart juga memberikan beberapa catatan terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK. (diskominfotik.bengaklis.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan di Indonesia, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 yang menghapuskan status tenaga honorer.

Namun, kabar gembira datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, yang mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK harus direalisasikan paling lambat 28 November 2023.

Tentu saja, kabar ini melegakan bagi para tenaga honorer di tanah air, khususnya tenaga pendidik seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan Satpol PP.

Baca Juga: Isu Sebelum 28 November 2023 HONORER Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Beredar, Benarkah? Begini Penjelasan DPR

Junimart juga menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK ini harus berlaku untuk seluruh honorer di Indonesia tanpa terkecuali.

Namun demikian, Junimart juga memberikan beberapa catatan terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Pertama, Komisi II DPR RI meminta agar tidak ada PHK massal terhadap seluruh honorer. Kedua, tidak ada pengurangan gaji bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Isu Sebelum 28 November 2023 HONORER Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Beredar, Benarkah? Begini Penjelasan DPR

Ketiga, terkait masalah tenaga honorer, perlu dihindari pembengkakan anggaran.

Keempat, pemerintah harus menerapkan prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk menjadi ASN, termasuk menjadi PPPK.

Setelah pengangkatan menjadi ASN PPPK, kepala daerah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer dengan semena-mena.

Baca Juga: Benarkah HONORER Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Sebelum 28 November 2023? Begini Penjelasannya

Sebab, jumlah tenaga honorer secara nasional saat ini mencapai 50 persen yang mengabdi di pemerintah daerah.

Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK akan memberikan kepastian dan jaminan pekerjaan bagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini