KLIK PENDIDIKAN – PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan siap-siap menerima gaji ke-13.
Pemerintah telah menetapkan PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan sebagai penerima THR dan gaji ke-13.
PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan yang menerima gaji ke-13 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: JOKOWI Menetapkan Aturan TERBARU BATAS USIA PENSIUN PNS Bukan 58 Tahun, Melainkan hingga Usia....
Di mana pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam hal THR akan diberikan sebelum hari raya tiba.
Lalu, kapan gaji ke -13 akan diberikan kepada penerima seperti PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan?
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2023.
Sehingga, pada bulan tersebut PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan bisa menerima gaji ke-13.
Sungguh worth it bukan?
Pemerintah juga menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD.
Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan hanya menunggu saja hingga gaji ke-13 itu masuk ke rekening kalian.***