KLIK PENDIDIKAN - Tradisi mudik biasanya terjadi dalam perayaan hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Idul Fitri 2023 yang tinggal menghitung hari.
Masyarakat memanfaatkan libur hari raya keagamaan untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman merayakan Lebaran Idul Fitri.
Termasuk juga para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memanfaatkan libur dan cuti bersama dengan melakukan mudik lebaran tahun ini.
Seiring dengan kebebasan untuk mudik, ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh ASN dalam merayakan lebaran ataupun mudik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan para ASN beberapa hal.
Termasuk dalam hal penggunaan kendaraan dinas (Randis) ataupun terkait gratifikasi berupa parcel lebaran.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SE tersebut menjadi pedoman untuk para ASN yang di instansi pemerintah agar dapat menerapkannya selama libur dan cuti bersama tahun 2023 ini.
Pada SE tersebut, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
PPK juga diminta untuk mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selanjutnya PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Baca Juga: Sesuai Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun Minimum Bagi PNS Bukan Lagi 50 Tahun, Tapi di Usia Ini