news

Pensiunan Senyum Bahagia, THR Buat Para Pensiun Cair Lebih Awal, Berikut Pengumuman Dari PT Taspen

Senin, 3 April 2023 | 18:51 WIB
Cair lebih awal, pembayaran THR para pensiun dibayarkan mulai tanggal 4 April 2023 (Taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Semua Aparatur Sipil Negara dipastikan menerima pembayaran THR , tujuh hari sebelum hari lebaran tanpa terkecuali.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, tetapi juga diberikan kepada para Pensiun PNS.

Pembayaran THR untuk Pensiun PNS akan dibayarkan mulai tanggal 4 April tahun 2023, berdasarkan surat pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh PT. Taspen Nomor : PUM-1/DIR.3/03/2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: INTIP! Alasan Dibalik Penambahan Batas Usia Pensiun PNS 2023 Menjadi 65 Tahun, Ternyata Ini Alasan Utamanya

Pengumuman ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan tahun 2023.

Beberapa poin yang dilampirkan terkait pembayaran THR untuk para Pensiun yang dikeluarkan oleh PT Taspen.

bagi penerima Pensiun TMT bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran Pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 29 Maret 2023, maka THR tahun 2023 dibayarkan mulai Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: PROGRAM TASPEN: Jaminan Purnabakti Pensiun PNS, Pemberian Empat Tunjangan sebagai Bentuk Apresiasi

Untuk penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima Pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang nantinya dibayarkan adalah yang nilainya paling besar.

Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu pensiun sendiri.

Hal ini juga sebagai penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Baca Juga: SEGERA CAIR! THR dan Gaji Ke 13 Bagi ASN, TNI POLRI, Pensiun, dan Penerima Pensiun

Berlaku juga buat Pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu Pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

Bagi PNS dan pejabat negara yang Pensiun terhitung tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2023 dilakukan oleh instansi.***

Tags

Terkini