Sebelumnya, polemik alih status PPPK menjadi CPNS pasca munculnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit dan memuat judul terkait peralihan status Non-ASN menjadi CPNS, sehingga memunculkan beragam penafsiran di kalangan pegawai.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa surat edaran tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansinya.
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2026 Bakal Dipangkas? Ini Jawaban Purbaya
Namun demikian, Aji menekankan bahwa substansi surat perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan yang berlaku.
Berkaca pada polemik tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan aparatur sipil negara tetap dilakukan melalui mekanisme resmi.
Hal ini juga menjadi penegas bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan peralihan langsung dari PPPK menjadi CPNS.***