KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons beredarnya surat edaran Kementerian Kesehatan yang memicu polemik.
Respons tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar luas di tengah masyarakat terkait peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ditegaskan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh bahwa saat ini pemerintah tidak merencanakan peralihan status PPPK menjadi CPNS
Baca Juga: CATAT! Begini Syarat Lengkap dan Cara Daftar Seleksi CPNS 2026 di SSCASN BKN
Menurutnya, informasi mengenai rencana peralihan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.
"Perlu saya tegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan peralihan PPPK menjadi CPNS di Kementerian Kesehatan," kata Zudan dikutip dari Instagram resmi BKN, Sabtu, 18 April 2026.
Zudan mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Dari hasil koordinasi tersebut, tidak ditemukan adanya instruksi maupun proses pendataan terkait pengalihan status PPPK menjadi CPNS.
Baca Juga: CATAT! 5 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan dalam Perpanjangan Kontrak PPPK
Selain itu, dalam sistem yang dikelola oleh BKN juga tidak terdapat agenda atau tahapan yang mengarah pada perubahan status tersebut.
Mantan Pj. Gubernur Sulsel ini juga menegaskan bahwa mekanisme perubahan status kepegawaian dalam sistem aparatur sipil negara tidak dapat dilakukan secara instan.
Menurut Zudan, setiap proses harus melalui tahapan administratif yang telah ditetapkan.
Proses tersebut mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga pelaksanaan seleksi yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Skema PPPK Dianggap Tidak Aman Bagi Guru, PB PGRI Siap Perjuangkan Alih Status Menjadi PNS