news

Apapun Statusnya, Entah itu Honorer atau PPPK, Tidak Ada Peralihan Otomatis jadi PNS, Catat!

Rabu, 15 April 2026 | 13:24 WIB
Kepala BKN Prof Zudan menegaskan tidak ada peralihan otomatis status apapun baik non ASN maupun PPPK menjadi PNS. (Instagram bkngoidofficial)

KLIK PENDIDIKAN - Wacana pengalihan status non ASN dan PPPK menjadi PNS mengemuka akhir-akhir ini.

Hal tersebut muncul seiring proses revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Saat ini revisi UU ASN 2023 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca Juga: SIMAK Penjelasan Hakim MK Saldi Isra soal PPPK Jadi PNS, Masuk Akal?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan, wacana penyesuaian status menjadi PNS harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi kalau ada misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut), tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi," tegas Rini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif juga tegas menyampaikan tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan peralihan status apapun menjadi PNS.

Baca Juga: BKN Bantah Alih Status PPPK Jadi PNS, Ini yang Akan Bikin Guru Kecewa!

Termasuk isu baru-baru ini terkait peralihan status PPPK menjadi CPNS di Kementerian Kesehatan.

"Saya sudah konfirmasi langsung kepada Sekjen Kemenkes," ujar Prof Zudan.

Ia menambahkan tak hanya di Kemenkes, di BKN juga tidak ada proses menuju ke arah itu.

Baca Juga: Tak Bisa Instan, Tapi DPR Janji Prioritaskan PPPK jadi PNS

Menurutnya, pengangkatan menjadi CPNS dari status apapun sebelumnya, baik dari non ASN maupun PPPK, tidak bisa dengan pengangkatan secara langsung, tetap harus melalui proses pengadaan dari Panselnas.

"Karena untuk peralihan PPPK menuju CPNS itu persyaratannya panjang, dari penyiapan formasi sampai seleksi melalui BKN, dan saat ini tidak ada proses ke sana," ucap Prof Zudan.

Halaman:

Tags

Terkini