KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS diimbau Taspen untuk melakukan otentikasi secara berkala.
Otentikasi dimaksudkan agar pembayaran gaji yang disalurkan Taspen diterima oleh penerima sebagaimana mestinya.
Di samping itu, otentikasi yang ditetapkan kepada pensiunan PNS maupun penerima tunjangan lainnya dilakukan dalam beberapa skala sebagai berikut ini:
1. Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali bagi penerima tunjangan janda/duda atau yatim veteran.
2. Otentikasi dilakukan 2 bulan sekali bagi penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris tertunjang.
3. Otentikasi dilakukan 3 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri yang tidak mempunyai ahli waris tertunjangan (anak/pasangan).
Namun, bagi pensiunan PNS yang sedang sakit Taspen memberikan solusi agar otentikasi dapat dilakukan.
Dilansir dari laman taspen.co.id pada 17 Juli 2024 Taspen menjelaskan perihal otentikasi bagi penerima pensiun jika sakit atau tua.
Adapun solusinya sebagai berikut ini:
a. Mengajukan surat perlakuan khusus
Pensiunan PNS maupun penerima pensiun lainnya dapat mengajukan surat perlakuan khusus dengan mengisi form perlakuan khusus.
b. Foto kondisi terkini
Baca Juga: Resmi dari Taspen, Selain Pensiunan PNS Inilah Daftar Penerima Manfaat Asuransi Kematian