KLIK PENDIDIKAN – Menjelang hari raya idul fitri 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan tentunya sangat menantikan pencairan gaji ke-13.
Telah ditetaokan oleh Kemenkeu bahwa anggarkan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023 dalam RAPBN sebanyak Rp156,4 triliun.
Setelah itu gaji ke-13 dan THR akan dicairkan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Perlu diketahui, gaji ke-13 ialah salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.
Telah diketahui, gaji ke-13 dicairkan selama satu tahun sekali dengan nominal yang besar, Lalu berapakah besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Telah ditetapkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Besaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Nominal gaji ke-13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut masih mengacu pada regulasi pada tahun sebelumnya.
Jadwal pencairan gaji 13 PNS 2023 diprediksi akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.
Semoga bermanfaat.***