KLIK PENDIDIKAN - Menjadi pegawai ASN merupakan pekerjaan yang dianggap mentereng.
Sehingga jika seseorang telah menjadi pegawai ASN, maka orang tersebut telah dianggap sukses.
Oleh sebab itu ASN tidak diperkenankan pemakaian gas LPG 3 Kg yang notabene dikhususkan buat para masyarakat miskin.
Baca Juga: SENYUM SUMRINGAH, Tunjangan Profesi Pada 15.301 Guru di Lingkup Pemprov Jatim Telah Cair
Tetapi masih banyak saja para ASN yang ngeyel dan tetap menggunakan gas LPG 3 Kg.
Oleh karena itu Pemda Banggai membuat kebijakan yang wajib dipatuhi para pegawai ASN di lingkup Pemda Banggai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Banggai nomor 540/0602/Bag.SDA tentang pemakaian gas LPG 3 Kg.
Baca Juga: GASSSKAN! 600.000 Lebih Kuota Akan Tersedia Pada Seleksi PPPK Guru 2023
Dan apabila pegawai ASN tetap ngeyel maka dalam SE tersebut pada poin 4 dijelaskan bahwa pegawai ASN akan dilaporkan secara berjenjang dan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.***