ATURAN TERBARU PEMDA BANGGAI, ASN Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg, Awas Jika Kedapatan

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 April 2023 | 12:23 WIB
Larangan Pemda Banggai kepada ASN untuk memakai gas LPG 3 KG (pekanbaru.go.id)
Larangan Pemda Banggai kepada ASN untuk memakai gas LPG 3 KG (pekanbaru.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi pegawai ASN merupakan pekerjaan yang dianggap mentereng.

Sehingga jika seseorang telah menjadi pegawai ASN, maka orang tersebut telah dianggap sukses.

Oleh sebab itu ASN tidak diperkenankan pemakaian gas LPG 3 Kg yang notabene dikhususkan buat para masyarakat miskin.

Baca Juga: SENYUM SUMRINGAH, Tunjangan Profesi Pada 15.301 Guru di Lingkup Pemprov Jatim Telah Cair

Tetapi masih banyak saja para ASN yang ngeyel dan tetap menggunakan gas LPG 3 Kg.

Oleh karena itu Pemda Banggai membuat kebijakan yang wajib dipatuhi para pegawai ASN di lingkup Pemda Banggai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Banggai nomor 540/0602/Bag.SDA tentang pemakaian gas LPG 3 Kg.

Baca Juga: GASSSKAN! 600.000 Lebih Kuota Akan Tersedia Pada Seleksi PPPK Guru 2023

Dan apabila pegawai ASN tetap ngeyel maka dalam SE tersebut pada poin 4 dijelaskan bahwa pegawai ASN akan dilaporkan secara berjenjang dan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: Surat Edaran Bupati Banggai nomor 540/0602/Bag.SDA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X