ASN DILARANG MUDIK! Inilah Peraturan Baru, Sampai Buat Sholat Ied Khusus, Mau Nggak Mau Harus Diterima

photo author
Elsa Setia Riskiana, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 April 2023 | 12:59 WIB
Tradisi mudik dinantikan masyarakat khususnya Anggota Sipil Negara (ASN) sebab momen hanya dirasakan satu tahun sekali memang tidak dapat diganggu gugat hingga dibuat sebuah peraturan (jabarprov.go.id)
Tradisi mudik dinantikan masyarakat khususnya Anggota Sipil Negara (ASN) sebab momen hanya dirasakan satu tahun sekali memang tidak dapat diganggu gugat hingga dibuat sebuah peraturan (jabarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Momen mudik merupakan bukan sebuah peraturan melainkan tradisi lebaran yang sangat dinantikan sebagian besar masyarakat termasuk Anggota Sipil Negara (ASN).

Tradisi mudik dinantikan masyarakat khususnya Anggota Sipil Negara (ASN) sebab momen hanya dirasakan satu tahun sekali memang tidak dapat diganggu gugat hingga dibuat sebuah peraturan.

Hal ini dilakukan oleh Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman yang mana membuat peraturan larangan mudik bagi Anggota Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Emang Enak Jadi PPPK? Ternyata ini Loh Perbedaannya Dengan PNS, Cek Dulu Sebelum Ikut Pendaftarannya

Herman mengatakan peraturan ini hanya berlaku bagi Anggota Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Cianjur, Jawa Barat.

Bahkan Herman mewajibkan Anggota Sipil Negara (ASN) melaksanakan sholat Idul Fitri di wilayah yang terdampak gempa bumi.

“Saya sudah instruksikan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, shalat ied di wilayah terdampak gempa,” ucap Herman.

Baca Juga: Buruh dan Karyawan Swasta Wajib Tahu, Kemnaker Berikan 3 Kategori yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan 2023

“Terutama dinas penghubung termasuk menggelar kegiatan berhari raya atau gantinya open house dikalangan pejabat,” tambahnya.

Pejabat Anggota Sipil Negara (ASN) yang dimaksud mulai dari kepala seksi sampai kepala dinas dan OPD.

Herman berharap agar para pejabat mematuhi peraturan dengan memberikan contoh yang baik dan meluangkan waktu untuk membahagiakan korban bencana gempa bumi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fikran Lamadaju

Sumber: cianjurkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X