KLIK PENDIDIKAN – Momen mudik merupakan bukan sebuah peraturan melainkan tradisi lebaran yang sangat dinantikan sebagian besar masyarakat termasuk Anggota Sipil Negara (ASN).
Tradisi mudik dinantikan masyarakat khususnya Anggota Sipil Negara (ASN) sebab momen hanya dirasakan satu tahun sekali memang tidak dapat diganggu gugat hingga dibuat sebuah peraturan.
Hal ini dilakukan oleh Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman yang mana membuat peraturan larangan mudik bagi Anggota Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Emang Enak Jadi PPPK? Ternyata ini Loh Perbedaannya Dengan PNS, Cek Dulu Sebelum Ikut Pendaftarannya
Herman mengatakan peraturan ini hanya berlaku bagi Anggota Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Cianjur, Jawa Barat.
Bahkan Herman mewajibkan Anggota Sipil Negara (ASN) melaksanakan sholat Idul Fitri di wilayah yang terdampak gempa bumi.
“Saya sudah instruksikan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, shalat ied di wilayah terdampak gempa,” ucap Herman.
“Terutama dinas penghubung termasuk menggelar kegiatan berhari raya atau gantinya open house dikalangan pejabat,” tambahnya.
Pejabat Anggota Sipil Negara (ASN) yang dimaksud mulai dari kepala seksi sampai kepala dinas dan OPD.
Herman berharap agar para pejabat mematuhi peraturan dengan memberikan contoh yang baik dan meluangkan waktu untuk membahagiakan korban bencana gempa bumi.***