Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi Pemda penerima relaksasi penggunaan dana BOSP, diantaranya:
Baca Juga: BENARKAH DANA BOSP BISA UNTUK HONOR GURU? Begini Ketentuannya dalam SE Nomor 6 Tahun 2026
1. Kebijakan relaksasi dana BOSP hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026
2. Kebijakan ini bersifat sementara
3. Tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen sehingga Pemda harus menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
Baca Juga: Polemik Alih Status PPPK ke CPNS Memanas, Begini Respons BKN
Besaran Nominal Honor Guru dari BOSP
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan besaran honor yang dibayarkan melalui kebijakan relaksasi.
Menurutnya, besaran honor tersebut maksimal 20 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOSP yang diterima satuan pendidikan.
Adapun pengaturannya disesuaikan dengan jumlah minimal, yakni honor guru maupun tendik yang sudah diterima sebelumnya.
“Basis kami adalah kecukupan 20 persen, maksimalnya 20 persen, minimalnya adalah honor yang sudah diterima sebelumnya. Jadi, kalau misalnya sebelumnya dia sebagai guru honor, terima 500, paling tidak menerima itu ya,” tandasnya.***