KLIK PENDIDIKAN - Nasib guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapat sorotan publik.
Pasalnya, guru PPPK Paruh Waktu terancam tidak mendapat gaji imbas kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini menyebabkan pemerintah daerah kesulitan untuk menggaji guru PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2026 Bakal Dipangkas? Ini Jawaban Purbaya
Kendati demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya memberikan solusi terkait kondisi tersebut.
Melalui kebijakan relaksasi, Kemendikdasmen memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 bisa untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (Tendik).
Kebijakan ini dikhususkan bagi guru dan Tendik yang telah berstatus PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Cek Nominal yang Diterima per Golongan dan Mekanisme Pencairannya!
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan relaksasi itu diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi ini menjelaskan tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
"Peraturan ini mengatur tentang relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor GTK ASN paruh waktu. Karena, kan paruh waktu ini bukan termasuk honorer, ASN penuh waktu juga belum,” kata Nunuk pada Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Kebijakan Relaksasi BOSP untuk Honor Guru PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Pemda Diminta Proaktif!
Nunuk menjelaskan pihaknya memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembiayaan guru dan tendik ASN PPPK paruh waktu.
Namun demikian, Nunuk menegaskan kebijakan relaksasi hanya diberikan bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan dengan mempertimbangkan keterbatasan kondisi fiskal.