KLIK PENDIDIKAN - Sebanyak 630 ribu guru madrasah dipastikan gagal menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini karena pengajuan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut terbentur aturan perundang-undangan.
Pasalnya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, gagalnya pengangkatan menjadi PPPK karena mereka bekerja di madrasah swasta.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun DPR.
Baca Juga: Kemenag Pastikan TPG Guru Madrasah dan Lulusan PPG 2025 Cair Sebelum Lebaran
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kemenag untuk segera membuat terobosan bagi ribuan guru madrasah yang tak bisa diangkat menjadi ASN.
Menurut Abidin, 630 ribu guru madrasah swasta harus diberikan peluang untuk ditingkatkan kesejahteraannya.
"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," kata Abidin dalam keterangannya dikutip Kamis, 2 April 2026.
Baca Juga: Tolak PHK Massal, Pemda Siapkan Langkah Penting Selamatkan Nasib Ribuan PPPK
Menurutnya, terobosan yang dilakukan Kemenag menjadi urgen di tengah ketidakpastian status yang mereka harapkan.
"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung," ujarnya.
Ia pun menjelaskan skema penghitungan insentif berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) dan masa bakti guru madrasah.
Baca Juga: BKN Tegaskan Status Kepegawaian ASN Hanya PNS dan PPPK, Selain Itu Hoaks!
Jika rasio satu guru madrasah adalah 15 siswa, maka total kebutuhan guru bisa dihitung dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta di Indonesia