Baca Juga: Alasan Sejumlah Pendaftaran Pelamar PPPK Tahap 1 Ditolak, Begini Kata Suharmen...
Untuk Uang Lembur honorer satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti akan menerima sebesar Rp13.000/jam.
Sementara untuk Uang Makan Lembur atau UML honorer satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti akan menerima sebesar Rp30.000/hari.
Jadi, 4 kategori tenaga honorer yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti akan mendapatkan uang tambahan berupa makan lembur dan uang lembur.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2025, Taspen Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS Bersamaan dengan Gaji Bulanan!
Hal tersebut telah ditetapkan langsung dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang makan akan berlaku di tahun 2025.
Kabarnya, uang tambahan tersebut hanya akan diberikan kepada 4 kategori tenaga honorer di atas dengan syarat bekerja di instansi pemerintah.
Demikian ulasan kali ini, semoga penjelasan di atas dapat membantu dan bermanfaat bagi para pembaca.***