KLIK PENDIDIKAN - Selamat bagi Pensiunan PNS yang menerima uang tambahan hingga Rp495 ribu di luar gaji.
Adapun uang tambahan yang dimaksud adalah tunjangan suami/istri yang diperoleh sebesar 10 persen dari gaji.
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, inilah rincian tunjangan suami/istri bagi Pensiunan PNS golongan I-IV.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru! UIN KHAS Jember Tetapkan Timeline Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025
Golongan I
Golongan Ia: Rp174.810 - Rp196.220
Golongan Ib: Rp174.810 - Rp207.730
Golongan Ic: Rp174.810 - Rp216.520
Golongan Id: Rp174.810 - Rp225.670
Golongan II
Golongan IIa: Rp174.810 - Rp283.390
Golongan IIb: Rp174.810 - Rp295.380
Golongan IIc: Rp174.810 - Rp307.870
Golongan IId: Rp174.810 - Rp320.880