Selamat! Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Uang Tambahan hingga Rp495 Ribu di Luar Gaji, Cair 1 Januari 2025?

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 1 Januari 2025 | 05:23 WIB
Berikut ulasan mengenai Pensiunan PNS golongan I-IV yang mendapatkan uang tambahan hingga Rp495 ribu di luar gaji. (Instagram/@taspen)
Berikut ulasan mengenai Pensiunan PNS golongan I-IV yang mendapatkan uang tambahan hingga Rp495 ribu di luar gaji. (Instagram/@taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Selamat bagi Pensiunan PNS yang menerima uang tambahan hingga Rp495 ribu di luar gaji.

Adapun uang tambahan yang dimaksud adalah tunjangan suami/istri yang diperoleh sebesar 10 persen dari gaji.

Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, inilah rincian tunjangan suami/istri bagi Pensiunan PNS golongan I-IV.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru! UIN KHAS Jember Tetapkan Timeline Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025

Golongan I

Golongan Ia: Rp174.810 - Rp196.220

Golongan Ib: Rp174.810 - Rp207.730

Golongan Ic: Rp174.810 - Rp216.520

Golongan Id: Rp174.810 - Rp225.670

Golongan II

Golongan IIa: Rp174.810 - Rp283.390

Golongan IIb: Rp174.810 - Rp295.380

Golongan IIc: Rp174.810 - Rp307.870

Golongan IId: Rp174.810 - Rp320.880

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Instagram @taspen, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X