Lantas, apakah tunjangan tersebut dicairkan pada 1 Januari 2025? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Intip 6 Universitas Jurusan IT Terbaik versi QS WUR 2024, Ternyata UKT Terendah Cuma Rp500 Ribu
Biasanya, tunjangan tersebut dicairkan bersamaan dengan pencairan gaji setiap tanggal 1.
Dan berdasarkan pernyataan dari Taspen, gaji Pensiunan PNS tetap dibayarkan pada 1 Januari 2025.
“Halo Sobat TASPEN, gaji dibayarkan tanggal 1 setiap bulan,” kata pihak Taspen dilansir dari IG resminya @taspen pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal! ASN Terlambat Kerja Pasca Liburan Nataru Kena Sanksi Sesuai Aturan
Dengan demikian, uang tambahan hingga Rp495 ribu di luar gaji dicairkan pada 1 Januari 2025.
Demikian ulasan mengenai Pensiunan PNS golongan I-IV yang mendapatkan uang tambahan hingga Rp495 ribu di luar gaji pada 1 Januari 2025.***