Selamat! Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Uang Tambahan hingga Rp495 Ribu di Luar Gaji, Cair 1 Januari 2025?

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 1 Januari 2025 | 05:23 WIB
Berikut ulasan mengenai Pensiunan PNS golongan I-IV yang mendapatkan uang tambahan hingga Rp495 ribu di luar gaji. (Instagram/@taspen)
Berikut ulasan mengenai Pensiunan PNS golongan I-IV yang mendapatkan uang tambahan hingga Rp495 ribu di luar gaji. (Instagram/@taspen)

Baca Juga: Dapat Kabar Suami Meninggal Dunia, Calon PPPK di Maros Sulsel Tetap Ikuti Tes SKTT Meski dalam Suasana Duka, Begini Kisah Pilunya…

Golongan III

Golongan IIIa: Rp174.810 - Rp355.860

Golongan IIIb: Rp174.810 - Rp370.920

Golongan IIIc: Rp174.810 - Rp386.610

Golongan IIId: Rp174.810 - Rp402.960

Golongan IV

Golongan IVa: Rp174.810 - Rp420.000

Golongan IVb: Rp174.810 - Rp437.780

Golongan IVc: Rp174.810 - Rp456.290

Golongan IVd: Rp174.810 - Rp475.590

Golongan IVe: Rp174.810 - Rp495.710

Baca Juga: Inilah Program Pensiunan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK!

Itulah nominal tunjangan suami/istri yang diterima oleh Pensiunan PNS golongan I-IV.

Dari rincian di atas, Pensiunan PNS golongan I-IV memperoleh tunjangan suami/istri dengan nominal terendah Rp174 ribu dan tertinggi Rp495 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Instagram @taspen, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X