Golongan III
Golongan IIIa: Rp174.810 - Rp355.860
Golongan IIIb: Rp174.810 - Rp370.920
Golongan IIIc: Rp174.810 - Rp386.610
Golongan IIId: Rp174.810 - Rp402.960
Golongan IV
Golongan IVa: Rp174.810 - Rp420.000
Golongan IVb: Rp174.810 - Rp437.780
Golongan IVc: Rp174.810 - Rp456.290
Golongan IVd: Rp174.810 - Rp475.590
Golongan IVe: Rp174.810 - Rp495.710
Baca Juga: Inilah Program Pensiunan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK!
Itulah nominal tunjangan suami/istri yang diterima oleh Pensiunan PNS golongan I-IV.
Dari rincian di atas, Pensiunan PNS golongan I-IV memperoleh tunjangan suami/istri dengan nominal terendah Rp174 ribu dan tertinggi Rp495 ribu.