Salah Kaprah! Gaji Pensiunan PNS Januari 2025 Belum Naik, Begini Ketentuan Nominalnya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 30 Desember 2024 | 17:07 WIB
Ketentuan gaji pensiunan PNS Januari 2025 belum ada kenaikan. (Dok/banjarkab.go.id)
Ketentuan gaji pensiunan PNS Januari 2025 belum ada kenaikan. (Dok/banjarkab.go.id)

Baca Juga: Deretan Kendaraan dan Harta Tidak Bergerak Milik Adi Wibowo yang Resmi Dikukukan Jadi Wali Kota Pasuruan

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVa Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

Golongan IVb Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

Golongan IVc Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

Golongan IVd Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

Golongan IVe Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Banten 2024, Terkaya Berharta Rp19 Miliar

Demikianlah ketentuan gaji pensiunan PNS yang ditetapkan untuk Januari 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP NO 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X