Salah Kaprah! Gaji Pensiunan PNS Januari 2025 Belum Naik, Begini Ketentuan Nominalnya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 30 Desember 2024 | 17:07 WIB
Ketentuan gaji pensiunan PNS Januari 2025 belum ada kenaikan. (Dok/banjarkab.go.id)
Ketentuan gaji pensiunan PNS Januari 2025 belum ada kenaikan. (Dok/banjarkab.go.id)

Golongan Ib Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Golongan Ic Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Golongan Id Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Baca Juga: 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Tak Masuk ke Dalam Rapor, tapi Guru Harus Siapkan Catatan Ini

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIa Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

Golongan IIb Rp 1.748.100 - Rp 2.954.800

Golongan IIc Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

Golongan IId Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Tahapan Penting Akhiri Pendaftaran PPPK 2024....

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIa Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

Golongan IIIb Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

Golongan IIIc Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Golongan IIId Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP NO 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X