b. bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang tersebut, antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengatur Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik dengan Peraturan Pemerintah;