cpns-pppk

Tenaga Honorer Tidak Perlu Kuatir, RUU ASN Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Masa Kerja 10 Tahun Jadi PPPK

Senin, 14 Agustus 2023 | 15:54 WIB
RUU ASN Angkat Tenaga Honorer Masa Kerja 10 Tahun Jadi PPPK (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Salah satu upaya yang dilakukan untuk menangani penghapusan tenaga honorer adalah mempercepat proses persetujuan RUU ASN ( Rancangan undang-undang Aparatur Sipil Negara).

Rifqinizamy Karsayuda selaku anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN dari Komisi II DPR RI, bersama pemerintah berupaya mengatasi permasalahan penghapusan tenaga honorer sejumlah 2,3 juta honorer pada 28 November 2023 mendatang.

RUU ASN dalam upaya mengatasi masa penghapusan tenaga honorer terkait isi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: TERDEPAN DALAM PELUANG BISNIS! Ini 5 Universitas Jurusan Akuntansi Terbaik di Jawa Tengah Versi EduRank

Dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa per 28 November 2023, hanya terdapat PPPK dan PNS yang berstatus sebagai pegawai pemerintah sehingga penghapusan tenaga honorer akan dihapuskan.

Ketentuan ini disebutkan oleh Rifqinizamy yang menyatakan bahwa untuk mengakhiri ketentuan PP 49/2018, diperlukan RUU ASN untuk diresmikan sebagai undang-undang pada Agustus ini.

Kendati demikian, ada kesepakatan dengan pemerintah, khususnya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) supaya tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non ASN tersebut.

Salah satu pasal dalam RUU ini yang mengungkapkan bahwa tenaga non ASN atau tenaga honorer ini yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun secara langsung akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: PROFESIONAL DALAM EKONOMI DAN AKUTANSI! Ini 23 Universitas Terbaik Jurusan Ekonomi dan Akutansi di Yogyakarta

Revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, terdapat tiga kriteria yang mengidentifikasi PPPK penuh waktu, yakni:

1. Mempunyai kontrak kerja minimal selama 5 tahun.

2. Selama 5 tahun mempunyai prestasinya baik dan terus dipertahankan sampai mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun untuk non-guru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu berhak atas pensiun.

3. Bagi PPPK penuh waktu yang menunjukkan kinerja baik, akan diberikan peluang untuk mengikuti penilaian dan menduduki posisi struktural eselon 3, 2, dan 1.

Bukan hanya itu, PPPK dengan status penuh waktu mempunyai akses untuk memperoleh pensiun dan kemungkinan untuk berkarir di dalam struktur organisasi.

Baca Juga: SEDIKIT PEMINAT NAMUN MENJANJIKAN! Inilah 10 Universitas Terbaik Jurusan Perikanan di Indonesia Versi BAN PT

Halaman:

Tags

Terkini