cpns-pppk

Calon ASN PPPK Tahun 2024 Wajib Tahu Peraturan Gaji Terbaru dan Tunjangan yang Nantinya Akan Menjadi Hak Bulanan Jika Lulus Seleksi

Minggu, 7 Juli 2024 | 09:02 WIB
Jika lulus ASN PPPK tahun 2024, pemerintah akan memberikan hak berupa gaji dan tunjangan ini (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Informasi ini sangat penting diketahui para calon pelamar ASN PPPK tahun 2024.

Pasalnya gaji terbaru dan tunjangan yang diberikan setiap bulannya akan menjadi hak apabila calon ASN PPPK tahun 2024 berhasil lulus hingga seleksi tahap akhir.

Penerimaan CASN tahun 2024 sudah diumumkan resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Uang Makan Lembur PNS Tidak Diberikan Begitu Saja, Ada Aturan yang Ditetapkan Sri Mulyani, Yuk Cek di Sini

Formasi ASN PPPK sendiri merupakan formasi yang dibuka dengan jumlah terbesar di tahun 2024.

Ini tentunya menjadi peluang besar bagi calon pelamar ASN PPPK.

Sementara yang bisa melamar pada formasi ASN PPPK hanya eks II dan tenaga non ASN.

Baca Juga: Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah, PNS Pasti Tidak Diberikan Uang Makan dari Sri Mulyani dan Juga Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin Ini

Hal ini telah dicantumkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 173 tahun 2024.

Calon ASN PPPK sendiri wajib mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan BKN.

Nantinya jika calon pelamar ASN PPPK yang berasal dari eks THK II dan tenaga non ASN dinyatakan lulus hingga tahap akhir, maka akan disuguhkan dengan penghasilan bulanan berupa gaji bulanan dan tunjangan.

Baca Juga: Inilah Mekanisme Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Berdasarkan PP No 17 Tahun 2020

Tahun 2024 gaji PPPK resmi diberikan kenaikan sebesar 8 persen.

Gaji terbaru pun telah ditetapkan dalam Perpres No 11 tahun 2024.

Sementara untuk tunjangan yang juga akan menjadi hak terdiri dari;

Halaman:

Tags

Terkini