KLIK PENDIDIKAN - PPPK, yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah kategori pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK bekerja sesuai dengan perjanjian yang disepakati dan dapat diperpanjang masa kontraknya.
PPPK merupakan solusi pemerintah untuk mengisi kekurangan pegawai ASN di berbagai instansi, dengan mekanisme perekrutan yang lebih fleksibel dibandingkan PNS.
Kementerian Agama mengumumkan 16 orang peserta pengganti yang akan mengisi posisi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag Tahun Anggaran 2023.
Pengumuman ini berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11818.2/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 27 Desember 2023, Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023, dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11818.3/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 20 Mei 2023.
Penggantian ini dilakukan karena adanya peserta yang mengundurkan diri dan meninggal dunia pada masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK.
Baca Juga: BERSAMAAN DENGAN TANGGAL MERAH GAJI PENSIUNAN PNS TETAP DIBAYARKAN HARI INI
Peserta pengganti ini harus segera menyiapkan dokumen dan mengisi DRH secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.
Batas waktu pengisian DRH dan unggah dokumen akan diinformasikan selanjutnya.
Kemenag mewajibkan peserta pengganti untuk segera menyelesaikan proses pengisian DRH dan unggah dokumen agar kelulusan mereka dapat segera diproses.
Peserta yang tidak mengisi DRH dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri.
Bagi peserta yang lulus dan mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, Kemenag memberikan sanksi berupa tidak boleh melamar PPPK untuk 1 periode berikutnya.
Sanksi ini diterapkan untuk menjaga komitmen dan keseriusan peserta dalam mengikuti proses seleksi PPPK.