KLIK PENDIDIKAN – BKN telah resmi mengumumkan bahwa akan di adakannya pendaftaran seleksi CPNS pada tanggal 17 September 2023.
Tes awal yang akan di ikuti oleh para pelamar CPNS adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).
Melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, telah ditetapkannya nilai ambang batas Tes Seleksi Kompeternsi Dasar (SKD) pada pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Tes SKD pada tahapan seleksi CPNS tahun 2023 ini akan menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test yang sama seperti sebelumnya.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD sendiri meliputi tiga bagian yaitu :
1.Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Probadi (TKP)
Untuk dapat melewati tes SKD tentunya harus melewati nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Menurut Surat Keputusan yang telah disebutkan diatas, untuk TWK memiliki nilai ambang batas 65 (enam puluh lima), TIU memiliki nilai ambang batas 80 (delapan puluh) dan TKP memiliki nilai ambang batas 166 (seratus enam [uluh enam).
Baca Juga: Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji, Segini Perkiraan Gaji PPPK di Tahun 2024, Hingga Mencapai Rp7,3 Juta
Waktu yang diberikan dalam pengerjaan tes SKD adalah 100 (seratus) menit.