Untuk jalur CPNS 2023 yaitu :
1). Orang yang bisa daftar formasi hakim,
2). Orang yang bisa daftar formasi jaksa,
3). Orang yang bisa daftar formasi dosen, dan
4). Orang yang bisa daftar formasi tenaga teknis tertentu lainnya.
Untuk jalur PPPK 2023 yaitu :
1). Orang yang bisa daftar formasi guru, dan
2). Orang yang bisa daftar formasi tenaga kesehatan.
Demikian informasi honorer siap-siap, PAN RB beri kejelasan 2 jalur pengangkatan ASN 2023 dilengkapi penjelasan siapa yang jadi prioritas.
Pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki dua jalur utama, yaitu Jalur Umum dan Jalur Khusus. Berikut ini adalah bocoran syarat dan prioritas untuk masing-masing jalur tersebut:
Jalur Umum: Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai: Calon ASN harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Biasanya, ini berarti memiliki gelar sarjana (S1) atau sarjana muda (D3) sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: Begini Perbedaan Nominal Gaji PNS Sebelum Dan Setelah Mengalami Kenaikan 8 Persen
Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Calon ASN harus lulus ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKD ini meliputi tes kompetensi bidang dan tes karakteristik pribadi.
Lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Setelah lulus SKD, calon ASN harus mengikuti ujian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang relevan dengan jabatan yang diminati.