cpns-pppk

DUA FORMASI PPPK Ini Jadi Prioritas Utama Dalam Seleksi CPNS 2023, Inilah Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongannya

Selasa, 5 September 2023 | 13:19 WIB
Inilah dua formasi menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2023 dan besaran gaji PPPK yang akan diterima sesuai golongannya (menpan.go.id)

Pastikan kalian membaca artikel ini sampai habis ya, agar informasi yang kamu baca bisa diterima dan dicerna dengan baik.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Untuk Lulusan SMA, Inilah Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa dua formasi yang menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK 2023 yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan guru.

Adapun jumlah tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yaitu mencapai angka 296.084 untuk PPPK guru, dan 154.724 untuk para PPPK tenaga kesehatan.

Jumlah yang begitu banyak membuat daya saing tentu akan semakin ketat dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: Segini Perkiraan Gaji Pensiunan PNS Golongan IV yang Akan Dicairkan PT Taspen Setelah Kenaikan 12 Persen

Jadi untuk para calon peserta seleksi PPPK 2023 yang akan mengikuti pendaftaran, usahakan mempersiapkan sebaik mungkin agar kalian bisa lolos dalam seleksi tes administrasi nantinya.

Selanjutnya bagi para calon peserta seleksi PPPK 2023 yang kepo dengan berapa besaran gaji yang akan diterima jika sudah diresmikan menjadi ASN PPPK 2023, bisa melihat pada artikel di bawah ini.

Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:

Baca Juga: TERNYATA GAJI PPPK LEBIH BESAR DARI PNS, Begini Besaran Rincian Keduanya Menurut Peraturan

1. Gaji PPPK golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

2. Gaji PPPK golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

3. Gaji PPPK golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Baca Juga: Berapa Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan? Inilah Gaji Pokok PNS Lulusan SMA

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Halaman:

Tags

Terkini