KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) memberikan kabar baik bagi para guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Semua guru honorer dan PPPK mereka memiliki peluang untuk menerima insentif sebesar Rp3,6 juta pada tahun 2023.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi para guru honorer dan PPPK yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Upadate Penempatan Guru Honorer PPPK Guru 2023 Bulan Agustus, Begini Mekanismenya
Tujuan Insentif
Insentif senilai Rp3,6 juta ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan kepada guru honorer dan PPPK yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Perlu diingat bahwa insentif ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja Guru (TKG) yang diberikan kepada guru non-PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Mekanisme Terbaru Penempatan Guru Honorer PPPK 2023: Tidak Ada Tes? Simak
Insentif dari Kemdikbud ini lebih khusus dan diberikan kepada guru dan pendidik non-PNS yang belum memperoleh sertifikat pendidik.
Siapa yang Berhak Menerima
Guru dan pendidik non-PNS dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk Pendidik Paud Nonformal KB/TPA, Guru Taman Kanak-Kanak, Guru Pendidikan Dasar, Guru Pendidikan Menengah, dan Guru Pendidikan Khusus berpeluang menerima insentif ini.
Baca Juga: 67 Ribu Guru Honorer Akan Dapat Dana Insentif Dari Pemerintah, Jumlahnya Snagat Menggiurkan
Proses Penerimaan Insentif
Proses penerimaan insentif ini melibatkan pembaruan data secara berkala melalui aplikasi Dapodik.