MAAF! KemenPAN RB Tegaskan 3 Golongan Honorer Ini Tidak Dapat Daftar CPNS PPPK 2023, Siapa Saja Mereka?

photo author
Ai Nurazizah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 20:06 WIB
Simak peraturan batas usia pensiun PNS sampai dengan umur 65 tahun yang ditetapkan BKN. Hanya untuk kategori ini! (paserkab.go.id)
Simak peraturan batas usia pensiun PNS sampai dengan umur 65 tahun yang ditetapkan BKN. Hanya untuk kategori ini! (paserkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - KemenPAN RB sebut 3 golongan honorer ini tidak dapat mengikuti pendaftaran seleksi CPNS PPPK 2023, simak informasinya berikut ini.

Ada 3 golongan honorer yang tidak dapat daftar pada seleksi CPNS PPPK 2023 sesuai dengan keputusan KemenPAN RB.

3 golongan honorer yang tidak dapat daftar pada seleksi CPNS PPPK 2023 ini tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan KemenPAN RB.

Sehingga, karena ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan 3 golongan honorer ini tidak dapat mengikuti seleksi CPNS PPPK 2023.

Lowongan kerja

Baca Juga: Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA di PT Adya Mandala Persada, Berikut Posisi, Kualifikasi, dan Deskripsi Job

Meskipun sebelumnya KemenPAN RB menyebutkan tidak akan ada honorer yang kehilangan pekerjaan.

Sebab, jumlah formasi yang disediakan pemerintah pada seleksi CPNS PPPK 2023 kali ini memprioritas pengangkatan bagi para pekerja honorer.

Dimana kuota bagi honorer pada PPPK 2023 ini telah dialokasikan sebesar 543.593 dari total formasi 572.496.

Baca Juga: Terlalu Banyak Aset, Vila Milik Petinggi Pemerintahan RI Ini Malah Terbengkalai, Jadi Sarang Kuntilanak?

Namun, meskipun demikian, 3 golongan honorer ini tetap tidak dapat ikut serta pada seleksi CPNS PPPK 2023.

Berikut 3 golongan honorer yang tidak dapat ikut serta pada seleksi penerimaan CPNS PPPK 2023, diantaranya :

  1. Apabila tenaga honorer diketahui melanggar aturan kedisiplinan sehingga
    berakibat merugikan instansi pemerintah.Golongan ini bisa-bisa tidak bisa daftar CPNS PPPK 2023, bahkan lebih buruk lagi akan terancam diblacklist pula.
  2. Posisi honorer yang sudah tiba masa pensiun. Honorer yang satu ini bukan karena melanggar, tapi karena disebabkan oleh faktor usia, sehingga masa jabatan mereka sudah habis, dan akan dihapus oleh pihak berwenang.
  3. Posisi honorer yang tidak masuk bekerja hingga 3 bulan lebih kemudian menghilang dan tidak ada kabar sama sekali. Penilaian dari pihak PPPK pun akan menganggap honorer ini tidak bertanggung jawab dan nasibnya terancam.

Baca Juga: Kemenkumham Gandeng Mako Brimob Pada Seleksi Calon Taruna Poltekim dan Poltekip! Berikut Informasinya

Itulah 3 golongan honorer yang tidak dapat ikut serta dalam seleksi CPNS PPPK 2023, jika anda tidak termasuk di salahsatu ketiga golongan tersebut, itu artinya anda tidak perlu risau, karena pastinya anda bisa mendaftarkan diri sebagai CPNS atau PPPK.

Dengan catatan, anda merupakan honorer di dalam tenaga pendidik atau kesehatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X