2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Baca Juga: 7 Instansi Ini Mulai Buka Pendaftaran CPNS 2023, Berikut HAL PENTING Yang Harus Disiapkan
3. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Semoga bermanfaat.***