pendidikan

Nadiem Makarim Teken Aturan Baru PPG 2024, Hanya Guru Kategori Ini yang Berhak Ikut Pendidikan Profesi Guru, Ini Sejumlah Persyaratannya...

Jumat, 9 Agustus 2024 | 21:19 WIB
Nadiem Makarim resmi terbitkan aturan PPG 2024, ini kategori guru yang berhak ikut PPG (setkab.go.id )

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Pedoman Baru Mutasi Bagi ASN, Begini Penjelasan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag

g. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kedua, adalah bagi peserta guru PPG yang berasal dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yakni perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru PAUD, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.

Bagi kategori ini guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia

b. Sehat jasmani dan rohani

c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan

d. Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Heboh 40 Persen KPR Ditolak karena Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK Segera Bertindak Atasi Hal Itu, Begini Penjelasannya...

Adapun bagi guru yang telah memenuhi syarat PPG akan mengikuti tahapan-tahapan oleh LPTK sebagai berikut:

a. Penerimaan calon peserta PPG

b. Pembelajaran PPG

c. Uji kompetensi peserta PPG.

Demikianlah, info aturan baru ikut PPG tahun 2024 bagi guru ASN maupun Swasta se-Indonesia sesuai Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Tags

Terkini