- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Adapun terkait persyaratan guru ikut PPG secara umum ada 2 jenis yakni guru masuk kategori PPG dan guru yang berasal LPTK.
Pertama, adalah program bagi guru yang masuk kategori Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan setelah program sarjana (sarjana terapan) untuk mendapatkan sertifikat pendidik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut ini :
a. Warga Negara Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
d. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
e. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan
f. Belum memiliki Sertifikat Pendidik