KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengesahkan peraturan terbaru terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Aturan Kemendikbudristek tentang pelaksanaan PPG yang disahkan Nadiem Makarim tersebut ialah Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.
Dalam Permendikbudristek terbaru ini, ada 2 kategori guru tertentu yang mendapat 3 kemudahan dalam mengikuti PPG.
Untuk mengetahui kategori guru mana yang dimaksud, simak artikel sampai selesai.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Honorer Dokter Daftar PPPK! Simak Persyaratan Khusus Tenaga Kesehatan Berikut Ini
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan bagi calon guru dan guru tertentu untuk meningkatkan kompetensinya sehingga pada akhirnya akan memperoleh sertifikat pendidik (Serdik).
Program PPG terbagi menjadi PPG Dalam Jabatan (Daljab) untuk guru tertentu dan PPG Prajabatan untuk calon guru.
Tahapan pelaksanaan PPG terdiri dari:
1. Penerimaan calon peserta PPG
Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional yang terdiri dari seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.
Baca Juga: Guru seIndonesia Wajib Tahu! Inilah 3 Keuntungan Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Siap PUNYA
2. Pembelajaran PPG
Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan cara luring, daring, dan bauran.
Pembelajaran PPG minimal 36 SKS dengan masa tempuh kurikulum 2 semester.
3. Uji kompetensi peserta PPG