Dan jika jika terlambat akan dikurangi 2% jika sudah mencapai bulan Agustus, 3% jika sudah mencapai bulan September, dan seterusnya.
Pengurangan dilakukan sesuai dengan batas penyerahan laporan yang telah ditetapkan, dan itu juga berlaku untuk tahap 2.
Itulah informasi terkait pemotongan dana BOS 2023 yang wajib ibu/bapak guru ketahui, semoga bermanfaat.***