news

UPDATE! 5 FAKTA Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Baru dan Pemotongan Dana Jika.....

Selasa, 27 Desember 2022 | 06:00 WIB
WADUH! Dana BOS 2023 Akan Dipotong Jika Pihak Sekolah Melakukan Hal ini, Jangan Anggap Sepele 5 Poin ini (Liza Savira)

Pada tahun 2022 laporan dana BOS tahap 1 menjadi prasyarat pencairan dana BOS tahap 2.

Sementara pada tahun 2023 akan berbeda, maksudnya setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:

Baca Juga: PENGUMUMAN! Guru dan Kepsek Bersiap Untuk Terima Uang ini, Dana Akan Cair Dalam Jumlah Besar Dari Kemdikbud

a. Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.

b. Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.

c. Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.

2. Kanal yang Digunakan

Baca Juga: WARNING! Guru Penggerak Angkatan 8 yang Lulus Tahap 1 Mulai Januari Wajib Lakukan ini

Diketahui bahwa pada tahun 2022, laporan dana BOS menggunakan dua jalur.

Pertama melalui  laman BOS Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id. dan yang kedua Aplikasi RKAS.

Namun pada tahun 2023, hanya aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana BOS tahun 2023.

Untuk batas pemberian laporan tahun 2022 harus diserahkan masing-masing pada 31 Juli, 31 Oktober, dan 31 Januari di tahun berikutnya.

Baca Juga: SAH! Selamat Kepada 33.559 Guru Terpilih, Dirjen GTK Kemdikbud Berikan Kabar Gembira: Cek Nama di Link ini

Sedangkan pelaporan dana BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.

3. Besaran Dana BOS

Halaman:

Tags

Terkini