Pada tahun 2022 laporan dana BOS tahap 1 menjadi prasyarat pencairan dana BOS tahap 2.
Sementara pada tahun 2023 akan berbeda, maksudnya setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:
a. Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.
b. Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.
c. Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.
2. Kanal yang Digunakan
Baca Juga: WARNING! Guru Penggerak Angkatan 8 yang Lulus Tahap 1 Mulai Januari Wajib Lakukan ini
Diketahui bahwa pada tahun 2022, laporan dana BOS menggunakan dua jalur.
Pertama melalui laman BOS Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id. dan yang kedua Aplikasi RKAS.
Namun pada tahun 2023, hanya aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana BOS tahun 2023.
Untuk batas pemberian laporan tahun 2022 harus diserahkan masing-masing pada 31 Juli, 31 Oktober, dan 31 Januari di tahun berikutnya.
Sedangkan pelaporan dana BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.
3. Besaran Dana BOS